Peraturan Sekjen Kemdikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah

Haii... sahabat blogger jumpa lagi di blog ngiringmelajah.com. Kali ini admin akan membagikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020.



PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020.

Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C
  6. Kejuruan.
  7. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  8. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  9. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  10. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang
  11. sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  12. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
  13. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  14. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), SD, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau SILN.
  15. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.

Pasal 2
Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:
  • melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
  • pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 3
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
  • SD/SDLB;
  • SMP/SMPLB;
  • SMA/SMALB;
  • SMK; dan
  • Pendidikan Kesetaraan.

Pasal 4
  1. Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait.
  2. Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 5
  1. Blanko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait.
  2. Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
  • dinas yang membidangi urusan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan
  • SILN khusus untuk Blanko Ijazah SILN.
Pasal 6
  1. Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 5 dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
  2. Tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 7
  1. Tanggal penerbitan Ijazah SMP, SMA, SMK, dan SPK dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian nasional.
  2. Tanggal penerbitan Ijazah SD, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian sekolah.
  3. Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Pasal 8
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya terkait Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat bapak/ibu/sahabat baca di bawah ini atau bisa diunduh DISINI.



Baca juga Peraturan Sekjen perubahannya yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020. Silakan baca DISINI.

Demikian informasi yang dapat admin bagikan. Semoga bermanfaat terutama bagi sekolah-sekolah yang sebentar lagi akan menulis blangko ijazah. Admin berharap dalam penulisan blangko ijazah tidak ada yang mengalami kesalahan.

Salam ngiring melajah
Terimakasih

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Sekjen Kemdikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel