Panduan Pemuktahiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2022

Haii... sahabat blogger, blog sederhana ngiringmelajah.com hadir kembali. Pada kesempatan ini admin akan membagikan info Panduan Pemuktahiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2022.



Berita gembira untuk bapak ibu guru yang belum berkesempatan mengikuti pendidikan profesi guru dalam jabatan pada tahun 2021, tahun 2022 ini pemerintah kembali akan mengadakan PPG untuk bapak ibu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran pemuktahiran data calon peserta pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 dengan nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tertanggal 13 Januari 2022. Berikut isi suratnya.
Berdasarkan surat di atas ada beberapa data calon peserta yang harus dimuktahirkan diantaranya nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, riwayat pendidikan, riwayat karir guru, status kepegawaian, dan jenis PTK. Adapun batas waktu pemuktahiran data ini yaitu sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Untuk itu bagi bapak ibu guru yang belum mengikuti PPG diharapkan secepatnya untuk melakukan pemuktahiran data, jangan sampai lewat dari batas waktu yang telah ditentukan. Sudahkah bapak ibu memahami langkah-langkah melakukan pemuktahiran data? Bapak ibu harus bekerjasama dengan operator dapodik sekolah untuk melakukan pemuktahiran data ini. Berikut admin sampaikan panduan pemuktahiran data calon peserta PPG daljab tahun 2022

File selengkapnya dapat di download DISINI

 
Info terkini berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) dapat dilihat di web https://ppg.kemdikbud.go.id

Demikian info berkaitan dengan pemuktahiran data calon peserta PPG daljab tahun 2022 yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat. Terimakasih

Salam ngiring melajah.

Belum ada Komentar untuk "Panduan Pemuktahiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel