Download Juknis BOS Terbaru Tahun 2022

Haii... sahabat blogger, blog sederhana ngiringmelajah.com hadir kembali. Pada kesempatan ini admin akan membagikan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang berisikan tentang Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Download Juknis BOS Terbaru Tahun 2022


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi tentang Petunjuk Teknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Juknis ini merupakan panduan bagi sekolah-sekolah baik PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Pendidikan Kesetaraan dalam pengelolaan dana bantuan operasional dari pemerintah. 

Bantuan operasional yang diberikan pemerintah pada tahun 2022 berupa Dana BOP PAUD yang terdiri atas 2 jenis yaitu Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP PAUD Kinerja. Dana BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. Sementara Dana BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Selanjutnya ada Dana BOS yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS terdiri atas 2 jenis yaitu Dana BOS Reguler dan Dana Bos Kinerja. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sementara Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Terakhir ada Dana BOP Pendidikan Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Prinsip Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: 
  • Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
  • Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  • Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  • Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
  • Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Komponen Penggunaan Dana BOS

Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas: 
  • Komponen Dana BOS Reguler
  • Komponen Dana BOS Kinerja. 
Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler 
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan
  12. pembayaran honor. 
Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • belum mendapatkan tunjangan profesi guru. 
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 

Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja: 
  1. sekolah penggerak 
  2. sekolah berprestasi 
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi: 
  • pengembangan sumber daya manusia; 
  • pembelajaran dengan paradigma baru; 
  • digitalisasi sekolah; dan
  • perencanaan berbasis data.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi meliputi: 
  • asesmen talenta dan kebugaran;
  • pelatihan dan pengembangan prestasi; 
  • pengelolaan data dan informasi talenta; dan 
  • kegiatan aktualisasi prestasi.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP dan BOS

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: a. taman kanak-kanak; b. kelompok bermain; c. taman penitipan anak; d. Satuan PAUD sejenis; e. sanggar kegiatan belajar; dan f. pusat kegiatan belajar masyarakat.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: a. SD; b. SDLB; c. SMP; d. SMPLB; e. SMA; f. SMALB; g. SLB; dan h. SMK.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a. sanggar kegiatan belajar; dan b. pusat kegiatan belajar masyarakat.


Besaran Dana Alokasi Bantuan Operasional

Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran. Besaran Dana bantuan operasional ini dihitung berdasarkan besaran besaran satuan biaya Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Penyaluran Dana

Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Tata Cara Penggunaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan

Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

File selengkapnya terkait Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan dapat diunduh berikut ini
Salinan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 unduh DISINI
Salinan Lampiran I Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 unduh DISINI
Salinan Lampiran II Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 unduh DISINI

 

Demikian info berkaitan dengan permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat. Terimakasih
Silahkan di share sebanyak-banyak jika info ini bermanfaat.
Salam ngiring melajah.

Belum ada Komentar untuk "Download Juknis BOS Terbaru Tahun 2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel