Materi PKn Kelas VI Tema 6 Subtema 2 - Hak Sebagai Warga Negara

Selamat Pagi anak-anak,
Bagaimana kabar kalian hari ini? Kita berjumpa lagi di semester 2. Semoga kalian semua selalu sehat ya.
Ingat di masa pandemi ini agar anak-anak selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Ingat selalu pesan Ibu untuk menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir)

Hari ini kita akan melanjutkan pembelajaran Tema 6 (Menuju Masyarakat Sehat) dengan materi hak sebagai warga negara. Simak penjelasannya berikut ini ya! silahkan kalian catat hal-hal penting dari materi ini!

Materi PKn Kelas VI Tema 6 Subtema 2 - Hak Sebagai Warga Negara



Anak-anak coba amati gambar berikut ini, kemudian bacalah wacana di bawahnya!


Minggu siang Siti ikut ibunya ke balai desa. Ibu Siti bersama ibu-ibu PKK lainnya hendak mengikuti pelatihan membatik. Pelatihan membatik diprogramkan oleh pemerintah desa tempat tinggal Siti. Pelatihan diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pelatihan membatik ini membuka peluang besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga, ada hak masyarakat sebagai warga negara yang dapat terpenuhi. Hak yang dapat terpenuhi yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Melalui pelatihan membatik ini, ibu-ibu PKK di desa Siti telah mendapat hak nya sebagai warga negara Indonesia, baik hak mendapatkan pendidikan, mendapat pekerjaan, maupun mendapat penghidupan yang layak. Apakah sebenarnya hak itu?

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang atau sesuatu yang seharusnya diterima seseorang. Hak warga negara ditentukan dalam pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut beberapa bentuk hak warga negara Indonesia.

Hak untuk mendapat perlakuan yang adil di dalam hukum
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)


Hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)

Hak untuk ikut serta dalam upaya bela negara
UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)

Hak untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)

Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut ajaran agamanya
UUD 1945 Pasal 29 ayat (2)

Hak untuk mendapatkan pendidikan
UUD 1945 Pasal 31

Hak untuk memanfaatkan sumber daya alam
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)

Hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
UUD 1945 Pasal 34

Hak untuk mendapat fasilitas kesehatan dan umum
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)


Manfaat Pemenuhan Hak sebagai Warga Negara

Antara hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang. Seorang warga tidak boleh hanya menuntut haknya tanpa menjalankan kewajibannya. Jika ada warga yang hanya menuntut haknya sah saja, pasti akan merugikan warga lainnya dan negara.

Berikut beberapa manfaat pemenuhan hak warga negara.
  1. Menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. 
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
  3. Peningkatan perekonomian warga negara Indonesia.
  4. Mengurangi jumlah pengangguran.
  5. Terwujudnya keamanan, keadilan, dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk menambah pemahaman kalian terkait materi hak sebagai warga negara, silahkan cermati video berikut ini!

Video Materi Hak Sebagai Warga Negara

 


Demikian materi terkait hak sebagai warga negara. Selamat belajar anak-anak. Semoga sukses.

Salam ngiring melajah.

Belum ada Komentar untuk "Materi PKn Kelas VI Tema 6 Subtema 2 - Hak Sebagai Warga Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel