Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, dan SMA Tahun 2020

Haii... sahabat blogger, jumpa lagi di blog ngiringmelajah.com. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Perubahannya sebagai berikut.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut:
  • Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 7
  • Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
          - Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal
            15 Juni 2020.
          - Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal
            5 Juni 2020.
          - Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal   
            2 Mei 2020.
  • Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
  • Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
  • Tanggal penerbitan ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.
  • Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
  • Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal II
Peraturan Sekeretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Selengkapnya terkait Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat bapak/ibu/sahabat baca di bawah ini atau bisa diunduh DISINI 


Baca juga Peraturan Sekjen sebelumnya yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020. Silakan baca DISINI.


Demikian informasi yang dapat admin bagikan. Semoga bermanfaat terutama bagi sekolah-sekolah yang sebentar lagi akan menulis blangko ijazah. Admin berharap dalam penulisan blangko ijazah tidak ada yang mengalami kesalahan.

Salam ngiring melajah
Terimakasih

2 Komentar untuk "Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, dan SMA Tahun 2020"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel